Dua Germo Di Jambi Ditangkap Akibat Menjual Perawanan Di Bawah Umur – Dua orang germo di Kota Jambi sukses dibekuk tim Ditreskrimum Polda Jambi ditempat berlainan. Pria serta wanita itu menjual gadis dibawah usia pada pria hidung belang dengan harga juta-an rupiah.
Awalnya petugas sukses membekuk seseorang wanita berinisial DAM pada 5 Juni lantas selesai lakukan transaksi di Hotel Novita, Pasar, Kota Jambi.
Pelaku diamankan petugas lewat tindakan penyamaran serta disanggupi pelaku untuk pesan dua orang wanita dengan mesti membayar Rp5, 8 juta. Modusnya, dengan janjian lewat sosial media WhatsApp serta BBM dan Facebook.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan menyampaikan, ke-2 mucikari itu di tangkap ditempat berlainan.
Ke-2 germo itu berinisial DAM (27) warga Telanaipura serta seseorang pria berinisial RT (30) warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Pasir Putih, Kota Jambi.
” Mucikari itu jual anak dibawah usia Rp1. 500. 000 pada beberapa hidung belang untuk sekali kencan, ” tuturnya, Jumat (9/6/2017). Untuk RT, lanjut Anis, di tangkap di Hotel Larose di Mendalo, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Dalam aksinya, RT hampir sama dengan DAM. Karena tindakannya, ke-2 pelaku diganjar hukuman mengenai tindak pidana perdagangan orang serta mengenai anak dibawah usia. Keduanya masih tetap ditahan di Polda Jambi dan terancam hukuman penjara maksimum 13 th..